> >

Singgung Kemanfaatan Hukum, Firli Bahuri Beberkan Prestasi Memimpin KPK

Hukum | 20 Desember 2023, 07:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Puih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan penetapan dirinya tersangka. 

Firli mengingatkan, pada prinsipnya, dalam penegakan hukum, ada asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka hukum. 

Kemudian dalam mewujudkan tujuan penegakan hukum itu, harus juga ada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

"Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang. Tolong tidak ada yang mengembangkan membangun opini menghakimi seseorang itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah," ujar Firli saat jumpa pers di kedai kopi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, Firli mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan dan perhatian kepada upaya KPK dalam pemberantan korupsi. 

Baca Juga: [FULL] Firli Bahuri Buka Suara Soal Putusan Hakim Tolak Praperadilan di Kasus Pemerasan SYL

Pada 20 Desember nanti, Firli menjelaskan dirinya akan genap empat tahun memimpin KPK. Selama kepemimpinannya, tidak sedikit pelaku tindak pidana korupsi yang diseret ke pengadilan.

Catatannya, sejak KPK berdiri hingga saat ini terdapat 1.600 tersangka tindak pidana korupsi yang ditangkap dan dibawa ke persidangan oleh KPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak lebih dari 556 tersangka korupsi ditangkap saat Firli memimpin KPK 

"(Selama) 20 tahun KPK, 1.600 tersangka (korupsi ditangkap) kurang lebih, sementara saya ketua KPK empat tahun, lebih dari 556 orang kita tahan. Artinya, lebih dari sepertiga jumlah tersangka orang yang ditahan KPK selama 20 tahun," ujar Firli.

Firli mengakui, dalam mengukur prestasi berhasil atau tidaknya pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah orang yang ditahan, melainkan kesadaran perilaku antikorupsi dalam Indeks Perilaku AntiKorupsi (IPAK).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU