> >

Anies soal Pakta Integritas Ijtima Ulama: Kami Siap Bahas Kontrak Politik dengan Kelompok Mana pun

Rumah pemilu | 20 Desember 2023, 04:41 WIB
Calon presiden, Anies Baswedan, saat berbicara dalam acara Desak Anies di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12/2023). (Sumber: Kompas TV)

MATARAM, KOMPAS.TV - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, angkat bicara mengenai pakta integritas Ijtima Ulama yang telah ditandatanganinya bersama calon wakil presiden (cawapres) pasangannya, Muhaimin Iskandar, beberapa waktu lalu.

Anies mengaku siap membahas kontrak politik dengan kelompok mana pun.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara “Desak Anies” di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Anies kepada Santri di NTB: Untuk Jadi Pimpinan Nggak Ada yang Instan, Cukup Mie Saja

Anies berkata ia pernah meneken kontrak politik dengan warga dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam.

Menurutnya, kontrak politik adalah cara yang tepat mengikat kesepakatan dengan unsur masyarakat pendukung, bukan dengan politik uang.

"Kami punya kontrak politik dengan warga macam-macam, dari mulai warga Tanah Merah, kemudian warga banyak sekali, termasuk Jaringan Rakyat Miskin Kota untuk penataan kampung-kampung kumuh. Jadi ini bukan pertama kali,” kata Anies.

Eks gubernur DKI Jakarta itu pun menyebut 13 poin Ijtima Ulama yang disepakati pihaknya tidak melanggar Pancasila, UUD 1945, dan kemaslahatan masyarakat.

Anies mengaku pihaknya siap membahas kontrak politik serupa dengan kelompok masyarakat yang lain, asalkan kontrak tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang diusung Anies-Muhaimin.

"Kami siap melakukan yang sama dengan kelompok mana pun selama itu sejalan dengan prinsip Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat,” kata Anies.

"Jadi kami terbuka, kalau ada yang mau mendukung, dengan meminta kami melakukan A-B-C-D-E-F-G, kita baca sama-sama. Bila itu sejalan dengan prinsip Pancasila, prinsip UUD 1945, dan prinsip adil makmur untuk semua, maka mari bersama-sama bergerak untuk perubahan,” lanjutnya.

Baca Juga: Cak Imin: Kalau AMIN Menang, Pagi Dilantik, Sore Berantas Semua Pinjol dan Judi Online

Dilansir Kompas.com, Anggota Steering Committee Ijtima Ulama Aziz Yanuar mengonfirmasi Anies-Muhaimin telah menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama, beberapa waktu lalu.

“Benar (Anies-Muhaimin tanda tangani pakta integritas Ijtima Ulama). Kami sudah terima berkasnya,” ujar Aziz kepada Kompas.com, Kamis, 14 Desember 2023.

Ia mengungkapkan, penandatanganan itu berarti Anies-Muhaimin menyetujui 13 poin rekomendasi Ijtima Ulama. Dengan demikian, Ijtima Ulama pun memberikan dukungan kepada keduanya dalam Pilpres 2024.

Dewan Pertimbangan Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin, Hasanuddin Wahid, juga telah membenarkan pasangan capres-cawapres itu sudah menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama.

“Informasi yang saya dapatkan sudah benar (Anies-Imin tanda tangani pakta integritas Ijtima Ulama),” ujar Hasanuddin kepada Kompas.com, Kamis, 14 Desember 2023.

Ia mengatakan, penandatanganan pakta integritas itu disertai dua syarat utama. Pertama, tidak ada poin yang bertentangan dengan konstitusi.

“Kedua, apa yang mereka persyaratkan tidak mengingkari PBNU, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945,” ungkapnya.

Menurut dia, syarat itu pun telah disepakati oleh Ijtima Ulama.

Baca Juga: Anies kepada Santri di NTB: Untuk Jadi Pimpinan Nggak Ada yang Instan, Cukup Mie Saja

Berikut 13 poin pakta integritas Ijtima Ulama yang diterima Kompas.com dari Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin:

1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan sekulerisme, islamofobia, terorisme, separatisme dan imperialisme

2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme, yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.

3. Menjalankan amanat perundang-undangan anti penodaan agama sebagaimana diatur dalam Perpres No.1/PNPS/1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang No.5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.

4. Menghormati posisi ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Melakukan revolusi akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rong-rongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.

6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

Baca Juga: Kampanye di NTB, Anies Baswedan Tegaskan Akan Lanjutkan Program Pembangunan Positif!

7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang, dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan kesehatan baik pemerintah maupun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.

8. Memperbaiki ekonomi dan tarif hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila dibutuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.

9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham Zionisme karena mengandung ajaran-ajaran apartheid yang rasis dan fasis.

Baca Juga: Anies Sesalkan Izin Acara di Taman Budaya NTB Dibatalkan, Singgung ASN Harus Netral

10. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.

11. Memberantas korupsi kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.

12. Menjamin sepenuhnya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.

13. Memperkuat profesi advokat agar mendapat perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program land reform untuk memberantas para mafia tanah.

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU