> >

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Dilakukan secara Profesional

Hukum | 19 Desember 2023, 17:34 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) malam. Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri. (Sumber: KOMPAS TV/IKSAN APRIANSYAH)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut putusan tersebut merupakan bukti bahwa penyidik bekerja dengan profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Ade menegaskan pihaknya berkomitmen akan terus bekerja profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak mana pun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo.

"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, hari ini, Selasa (19/12).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Imelda.

Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Adapun penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya tersebut ke PN Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: Jokowi Tolak Komentari Praperadilan Firli Bahuri: Itu Masih Dalam Proses

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com


TERBARU