Kemenkes Minta Nakes Tak Pakai Calo saat Urus STR Seumur Hidup, Cukup di SATUSEHAT SDMK
Humaniora | 19 Desember 2023, 15:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Ariyanti Anaya mengatakan, pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri.
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
“Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” kata Ariyanti dalam keterangan tertulisnya Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji, Simak Syarat dan Jadwalnya
Dia menjelaskan, STR kini bisa diurus secara online lewat portal SATUSEHAT SDMK.
Laman tersebut disediakan Kemenkes untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.
Melalui portal tersebut, SDM Kesehatan dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional serta berkala.
Sehingga nantinya dapat memudahkan SDM Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Mengingat pentingnya integrasi ini, Dirjen Ariyanti mengingatkan, sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes harus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.
Baca Juga: MenPANRB Ingatkan soal Netralitas ASN dalam Pemilu: Hati-Hati Gunakan Medsos
Selanjutnya, pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.
"Bila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening," ujarnya.
Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan nomor rekening.
Pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :