Skema Baru, Jubir Kemenag Sebut Jemaah sudah Bisa Cicil dan Lunasi Biaya Haji 2024 Mulai Sekarang
Peristiwa | 14 Desember 2023, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jubir Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengatakan, jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
Hal ini sesuai kesepakatan Kemenag dengan Komisi VIII DPR.
Ia menjelaskan, DPR dan Kemenag sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.
Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta.
Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.
Kemudian, DPR juga meminta Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi Jemaah.
Baca Juga: Kemenag Buka Lelang Penerbangan Haji, Pesertanya Lion Air, Garuda, hingga Saudia Airlines
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," kata Anna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023.
Tujuannya, menginformasikan bahwa Jemaah haji regular 2024 sudah bisa mulai melakukan pelunasan atau mencicil biaya haji.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :