> >

Update Kasus Pemerasan SYL: Polisi Sita Barang Bukti dari Apartemen Firli Bahuri di Jaksel

Hukum | 14 Desember 2023, 12:02 WIB
Foto Arisp. Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menyita sejumlah barang bukti saat melakukan kegiatan penggeledahan di apartemen yang diduga milik Firli Bahuri. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menyita sejumlah barang bukti saat melakukan kegiatan penggeledahan di apartemen yang diduga milik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

"Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Ade dalam keteranganya, Kamis (14/12/2023).

Meski demikian, Ade tak mengungkapkan apa saja barang bukti yang disita dari apartemen tersebut. 

Pasalnya, kata dia, hal itu merupakan materi penyidikan. Sehingga akan diungakpan sampai di persidangan nantinya,

"Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan," ujar dia, dikutip dari Tribunnews.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menggeledah apartemen diduga milik Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023) lalu.

Penggeledahan tersebut tekait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi juga terlihat  membawa koper besar saat menggeledah satu unit apartemen di kawasan Dharmawangsa tersebut.

Baca Juga: Polisi Periksa Alexander Marwata untuk Kasus Pemerasan SYL, Karopenmas: Permintaan Firli Bahuri

Namun sampai saat ini, belum diketahui pasti apa isi dari koper itu.

Di sisi lain, apartemen yang digeledah tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pemerasan terhadap SYL ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Atas penetapan tersangka tersebut, Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).

Pihak kepolisian juga sudah memeriksa Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak dua kali yakni pada Jumat, 1 Desember dan Rabu, 6 Desember 2023.

Meski telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Firli, Ada Tagihan Hotel hingga Laporan Audit Pengadaan Sapi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU