Update Kasus Pemerasan SYL: Polisi Sita Barang Bukti dari Apartemen Firli Bahuri di Jaksel
Hukum | 14 Desember 2023, 12:02 WIBNamun sampai saat ini, belum diketahui pasti apa isi dari koper itu.
Di sisi lain, apartemen yang digeledah tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pemerasan terhadap SYL ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Atas penetapan tersangka tersebut, Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak dua kali yakni pada Jumat, 1 Desember dan Rabu, 6 Desember 2023.
Meski telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Firli, Ada Tagihan Hotel hingga Laporan Audit Pengadaan Sapi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.