> >

Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Perdana Firli Bahuri

Hukum | 14 Desember 2023, 09:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). Dewas KPK dijadwalkan mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli, hari ini, Kamis (14/12/2023).  (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, hari ini, Kamis (14/12/2023).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin menyebut sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli tersebut digelar pagi ini mulai pukul 09.00 WIB.

"Rencana sidang etik FB (Firli Bahuri), Kamis 14 Desember, jam 09.00 WIB," katanya dalam pesan tertulis, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Dian S, Kamis (14/12).

Syamsuddin mengatakan Firli meminta agar sidang ditunda. Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait permintaan tersebut, termasuk soal waktu penundaan.

"Kabarnya FB minta ditunda. Ditunda kapan, belum tahu," ujarnya.

Sementara Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya mengatakan sidang etik Firli sudah siap digelar. Dewas KPK, kata dia, siap maraton menggelar sidang etik setiap hari agar segera rampung.

“Persiapan semua sudah siap, tinggal sidang saja,” kata Albertina di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Dewas KPK sudah mengundang Firli untuk menghadiri sidang etik. Namun, Firli belum memberikan konfirmasi kehadirannya dalam sidang etik.

Baca Juga: Dewas Gelar Sidang Etik, Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Akan Hadir?

Dewas KPK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat, 8 Desember 2023. Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi rampung dilakukan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap 33 saksi termasuk Firli terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Ia juga mengatakan Dewas KPK telah menemukan tiga dugaan pelanggaran etik Firli.

“Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (8/12).

Adapun tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Selain etik, Firli juga tengah menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dalam kasus tersebut, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Firli, Ada Tagihan Hotel hingga Laporan Audit Pengadaan Sapi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU