> >

Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Perdana Firli Bahuri

Hukum | 14 Desember 2023, 09:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). Dewas KPK dijadwalkan mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli, hari ini, Kamis (14/12/2023).  (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap 33 saksi termasuk Firli terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Ia juga mengatakan Dewas KPK telah menemukan tiga dugaan pelanggaran etik Firli.

“Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (8/12).

Adapun tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Selain etik, Firli juga tengah menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dalam kasus tersebut, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Firli, Ada Tagihan Hotel hingga Laporan Audit Pengadaan Sapi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU