> >

Hakim Tolak Eksepsi Andhi Pramono Terkait Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Rp58,9 Miliar

Hukum | 13 Desember 2023, 16:03 WIB
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebelum mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

Kuasa hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto mengatakan, uang yang diterima kliennya tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Eddhi juga menyebutkan, jabatan yang diemban Andhi tidak memiliki kapasitas dalam mengurusi kepabeanan, seperti yang didakwakan jaksa KPK.

Menurutnya, Andhi Pramono hanya melakukan kerja sama bisnis terkait ekspor-impor tanpa menyangkut status sebagai ASN.

“Bahwa tempat kegiatan mitra usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagian besar berada di luar wilayah Republik Indonesia, sehingga tidak berhubungan dengan jabatan terdakwa serta kegiatan tersebut tidak berlawanan dengan kewajiban tugas terdakwa,” kata Eddhi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: KPK: Pengusaha Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar Bisnisnya Tak Diganggu

Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dengan total Rp58,9 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU