Hakim Tolak Eksepsi Andhi Pramono Terkait Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Rp58,9 Miliar
Hukum | 13 Desember 2023, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Alasan ditolaknya eksepsi Andhi Pramono karena majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan KUHAP.
Baca Juga: Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58 Miliar, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Harus Dianggap Suap
“Mengadili, menyatakan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Djuyamto, Rabu (13/12/2023).
Hakim Djuyamto menjelaskan, surat dakwaan jaksa penuntut, yang menjadi poin keberatan pihak Andhi, telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Hakim meminta jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sebagaimana surat dakwaan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim Djuyamto.
Sebelumnya, tim penasehat hukum Andhi Pramono menilai surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut Andhi menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar adalah tidak jelas.
Baca Juga: Andhi Pramono Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 Miliar
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com