> >

Pemerintah Beberkan Alasan Terapkan IKD Meski Sudah Ada E-KTP

Humaniora | 12 Desember 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. (Sumber: Freepik.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berencana menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. 

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa penerapan IKD sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2022 dan akan terus berlanjut hingga 2023.

"Tahap pertama Tahun 2022 untuk ASN Ditjen Dukcapil. Tahap 6 Tahun 2023 untuk masyarakat umum dan akan dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujar Teguh, Senin (11/12/2023). 

Namun banyak pertanyaan yang muncul, mengapa pemerintah memutuskan untuk menerapkan IKD?

Menanggapi hal ini, Teguh menjelaskan bahwa penerapan IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

IKD diimplementasikan meski penduduk telah memiliki e-KTP karena sistem IKD dinilai memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan e-KTP. 

Teguh menyatakan bahwa IKD dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). 

Baca Juga: Dibuka Besok, Ini Syarat Lengkap Pendaftaran Panitia Haji 2024, Ada Link Contoh Surat Pernyataan

Keberadaan fitur ini memungkinkan penduduk untuk mengakses layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya.

"Di samping itu tentu saja, detail rinci antara KTP-EL dan IKD cukup banyak," kata Teguh.

Teguh menjelaskan perbedaan antara e-KTP dan IKD adalah e-KTP kartu identitas kependudukan berbentuk fisik yang dicetak menggunakan blangko khusus, ini adalah dokumen kependudukan yang bersifat konkret dan dapat diraba. 

Di sisi lain, IKD merupakan evolusi lebih lanjut dari e-KTP.

IKD, sebagai versi digital, mengandung informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan. 

Data tersebut dapat diakses melalui aplikasi digital pada perangkat gawai, yang memungkinkan individu untuk menampilkan identitas pribadi mereka secara digital. 

Dengan kata lain, IKD memberikan kemungkinan untuk menyimpan dan mengakses informasi kependudukan dengan lebih praktis melalui perangkat elektronik.

Ia mengatakan, baik e-KTP maupun IKD saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, tidak terbiasa menggunakan ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia. 

"Serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," tutur Teguh.

Ia menambahkan, penduduk saat ini tidak diwajibkan melakukan aktivasi IKD. Namun Dukcapil tetap mengimbau agar aktivasi IKD dilakukan. 

Teguh menjelaskan, keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan. 

IKD juga mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pihaknya mengatakan, ke depan IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.  

"Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (11/12).

Baca Juga: Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara Online Menggunakan e-KTP

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU