Pemerintah Beberkan Alasan Terapkan IKD Meski Sudah Ada E-KTP
Humaniora | 12 Desember 2023, 07:05 WIBDi sisi lain, IKD merupakan evolusi lebih lanjut dari e-KTP.
IKD, sebagai versi digital, mengandung informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan.
Data tersebut dapat diakses melalui aplikasi digital pada perangkat gawai, yang memungkinkan individu untuk menampilkan identitas pribadi mereka secara digital.
Dengan kata lain, IKD memberikan kemungkinan untuk menyimpan dan mengakses informasi kependudukan dengan lebih praktis melalui perangkat elektronik.
Ia mengatakan, baik e-KTP maupun IKD saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, tidak terbiasa menggunakan ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
"Serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," tutur Teguh.
Ia menambahkan, penduduk saat ini tidak diwajibkan melakukan aktivasi IKD. Namun Dukcapil tetap mengimbau agar aktivasi IKD dilakukan.
Teguh menjelaskan, keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.
IKD juga mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pihaknya mengatakan, ke depan IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
"Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (11/12).
Baca Juga: Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara Online Menggunakan e-KTP
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV