Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hukum | 7 Desember 2023, 15:19 WIBTerkait pembayaran uang pengganti tersebut, harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang oleh jaksa apabila yang bersangkutan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Kemudian, dalam hal Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ia dipidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta, Senin (4/12).
Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 subsider pidana penjara dua tahun, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Lukas selesai menjalankan hukuman penjara.
Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Langsung Ajukan Banding
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV