> >

Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hukum | 7 Desember 2023, 15:19 WIB
Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). PT DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (7/12/2023).

Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata amar putusan tersebut.

Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” begitu bunyi putusan tersebut.

Selain memperberat hukuman penjara, pidana denda Lukas juga diperberat menjadi sebesar Rp1 miliar.

Adapun jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga: Setelah Pikir-pikir 7 Hari KPK Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Lukas Enembe

Kemudian, hakim turut memperberat hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU