> >

Pelita Air Jelaskan Kronologi Penumpang Bercanda Bawa Bom yang Berujung Penerbangan Delay

Peristiwa | 6 Desember 2023, 18:35 WIB
Pesawat Pelita Air. Manajemen Pelita Air mengungkapkan kronologi candaan bom dari seorang penumpang yang membuat penerbangan IP 205 rute Surabaya-Jakarta delay, Rabu (6/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen Pelita Air mengungkapkan kronologi candaan membawa bom dari seorang penumpang yang membuat penerbangan IP 205 rute Surabaya-Jakarta delay, Rabu (6/12/2023) siang tadi. 

Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya PP Yogandari mengatakan, mulanya pada Rabu siang terdapat laporan ancaman bom di Pesawat Pelita Air penerbangan IP 205 tersebut.

"Pelita Air memberikan klarifikasi atas kejadian pada hari ini Rabu, 6 Desember 2023 dalam penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta pukul 13.20, ada laporan yang beredar mengenai adanya ancaman bom di pesawat kami," kata Agdya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Rabu (6/12).

Menindaklanjuti ancaman tersebut, pihaknya dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa ancaman bom hanya merupakan candaan dari salah satu penumpang.

Candan bom tersebut kata Agdya, terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.

"Gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," jelasnya. 

Ia mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan.

Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman.

Baca Juga: Alami Delay Gegara Candaan Bom, Pesawat Pelita Air IP 205 Dijadwalkan Terbang ke Jakarta Jam 6 Sore

Lebih lanjut, Agdya menegaskan penumpang yang melontarkan candaan tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air," ucapnya.

"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan  keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal – hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," sambungnya.

Sementara itu, terkait penerbangan IP 205, Adgya menyebut akan kembali dijadwalkan terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00, petang tadi. 

Adapun para penumpang pesawat tersebut, saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya.

Baca Juga: Breaking News! Pesawat Pelita Air di Surabaya Delay Buntut Candaan Bom, Satu Penumpang Ditangkap

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU