Pelita Air Jelaskan Kronologi Penumpang Bercanda Bawa Bom yang Berujung Penerbangan Delay
Peristiwa | 6 Desember 2023, 18:35 WIBMenurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air," ucapnya.
"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal – hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," sambungnya.
Sementara itu, terkait penerbangan IP 205, Adgya menyebut akan kembali dijadwalkan terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00, petang tadi.
Adapun para penumpang pesawat tersebut, saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya.
Baca Juga: Breaking News! Pesawat Pelita Air di Surabaya Delay Buntut Candaan Bom, Satu Penumpang Ditangkap
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV