> >

Cak Imin: PKB Tolak Total RUU DKJ, Terlalu Dipaksakan Waktunya

Politik | 6 Desember 2023, 12:21 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di acara Gagas RI di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Firli Datangi Bareskrim Polri sebagai Tersangka, Penyidik Dalami Lagi Dugaan Pemerasan SYL

Selain itu Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus dan memiliki Ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

 

Tidak hanya itu, dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ disebutkan Jakarta juga akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Sementara untuk Gubernur Dipilih Presiden ada di RUU DKJ Pasal 10 Ayat (2).

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,.”

Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelahnya, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode berdurasi lima tahun. Ketentuan lainnya mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal diatur dalam peraturan pemerintah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU