> >

Cak Imin: PKB Tolak Total RUU DKJ, Terlalu Dipaksakan Waktunya

Politik | 6 Desember 2023, 12:21 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di acara Gagas RI di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar pastikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan tolak bahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta.

PKB menilai pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta terlalu dipaksakan.

Hal tersebut disampaikan Muhaimin Iskandar kepada Jurnalis KOMPAS TV Abel Insani, Rabu (6/12/2023).

“Kami (PKB) menolak total,” tegas Muhaimin Iskandar.

Bukan hanya PKB, Muhaimin mengatakan jika mayoritas fraksi-fraksi di DPR juga akan menolak untuk membahas RUU DKJ.

Baca Juga: Mahfud MD soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Saya Sih Nggak Mempersoalkan Itu

“Kami dan insyallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu,” ujar Muhaimin.

Sebelumnya dalam rapat paripurna Selasa, 5 Desember 2023, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU Insiatif. Dengan Regulasi tersebut nantinya akan mencabut status Ibu Kota Negara dari Jakarta.

Sebab mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, RUU DKJ berpijak pada UU IKN dan merujuk pada UUD 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21.

Maka itu dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Antara lain soal Jakarta yang bukan lagi Ibu Kota Negara di Pasal 2 ayat (1). Sehingga penyebutan untuk Jakarta adalah Daerah Khusus Jakarta atau tidak lagi ibu kota.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU