Gaji atau Honor Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya
Rumah pemilu | 6 Desember 2023, 08:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Pengawas TPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan.
Berikut Tugas dan Wewenang Petugas Pengawas TPS:
1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
Baca Juga: Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Gajinya
5. Menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS.
7. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
8. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
9. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Jumlah Anggota 7 Orang di Setiap TPS
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji Pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000 per bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.650.000 per bulan.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan.
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.
- Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV