Gaji atau Honor Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya
Rumah pemilu | 6 Desember 2023, 08:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Pengawas TPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan.
Berikut Tugas dan Wewenang Petugas Pengawas TPS:
1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
Baca Juga: Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Gajinya
5. Menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV