> >

KPK Tak Tahan Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Pemeriksaan, Ini Alasannya

Hukum | 6 Desember 2023, 08:58 WIB
Aspri Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua orang dekat Wamenkumham Eddy Hiariej.

Keduanya adalah asisten pribadi (aspri) Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan pengacara bernama Yosi Andila Mulyadi. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kemarin Selasa (5/12/2023).

“Informasi yang kami peroleh, karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Ali, Selasa.

Baca Juga: Aspri Wamenkumham Usai Diperiksa KPK: No comment

Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi merupakan wewenang penyidik berdasarkan alasan subjektif, seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan yang sama.

“Kami butuh waktu,” ucap Ali.

Lebih lanjut, KPK juga berencana memanggil tersangka selain Yogi dan Yosi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Eddy Hiariej.

Meski tidak melakukan penahanan, KPK telah mencegah Yogi dan Yosi untuk bepergian ke luar negeri. Mereka termasuk ke dalam empat orang yang dicegah ke luar negeri.

Eddy Hiariej dan pihak swasta juga termasuk dalam daftar tersebut.

“Iya betul, itu termasuk empat orang,” kata Ali.

 

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang menjerat Eddy. Eddy diduga menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

KPK pun menetapkan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).

Baca Juga: KPK soal Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan: Kami Siap Hadapi

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini tengah menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan skema praperadilan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU