> >

KPK Tak Tahan Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Pemeriksaan, Ini Alasannya

Hukum | 6 Desember 2023, 08:58 WIB
Aspri Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang menjerat Eddy. Eddy diduga menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

KPK pun menetapkan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).

Baca Juga: KPK soal Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan: Kami Siap Hadapi

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini tengah menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan skema praperadilan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU