> >

Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Witjaksono Dicecar 60 pertanyaan terkait Laporan Aparat Tak Netral

Hukum | 5 Desember 2023, 21:59 WIB
Aiman Witjaksono (tengah baju putih) usai diperiksa polisi terkait laporan oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi Aiman Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan ihwal pernyataan aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 5,5 jam itu, Aiman menyebut dicecar 60 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Jadi, berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam. Tadi ada istirahat juga untuk istirahat sholat dan makan kemudian, alhamdulillah malam ini selesai," kata Aiman usai diperiksa  di Polda Metro Jaya, Selasa malam.

Kendati demikian, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD tersebut tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya. 

"Ya materi-materinya tentu penyidik yang kemudian nanti bisa menjelaskan," ujarnya.

"Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konpers di Media Center TPN Jalan Cemara," ungkap Aiman, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dilaporkan Usai Sebut Polri Tak Netral di Pemilu 2024, Aiman Witjaksono: Masa Saya Sampaikan Hoaks

Sedianya, Aiman diminta klarifikasi terkait kasus tersebut pada Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB. Namun ia batal memenuhi panggilan tersebut.

Polisi kemudian menjadwalkan lagi agenda klarifikasi terhadap Aiman terkait laporan ihwal pernyataan aparat tak netral pada Pemilu 2024, pada hari ini.

Untuk diketahui sebanyak enam pihak melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya pada 13 November 2023, buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, melalui akun Instagramnya, Aiman menyampaikan isu bahwa ada komandan polisi yang mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Aiman mengaku mendapatkan informasi tersebut secara eksklusif melalui beberapa temannya yang berada di institusi kepolisian.

"Saya mendapatkan informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, mereka keberatan diminta komandannya yang mengarahkan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran," kata Aiman lewat akun Instagram resminya, @aimanwitjaksono.

Baca Juga: Kabaharkam Polri Tanggapi Aiman: Buka Identitas Polisi yang Diduga Tak Netral di Pemilu 2024

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU