> >

Dewas KPK soal Sanksi Firli Bahuri Jika Terbukti Langgar Etik: Paling Berat Diminta Mundur

Hukum | 5 Desember 2023, 17:24 WIB
Foto Arsip. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pihaknya tidak berwenang memberikan rekomendasi pemberhentian tidak hormat kepada Firli Bahuri jika terbukti melakukan pelanggaran etik. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Firli sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

Dalam dugaan pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK kembali memeriksa Firli untuk kedua kalinya pada hari ini, Selasa (5/12).

Adapun pemeriksaan pertama Firli oleh Dewas KPK pada Senin (20/11/2023) lalu.

Selain etik, Firli Bahuri juga menghadapi proses hukum pidana di Polda Metro Jaya.

Pensiunan jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Baca Juga: Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Pastikan Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU