Dewas KPK soal Sanksi Firli Bahuri Jika Terbukti Langgar Etik: Paling Berat Diminta Mundur
Hukum | 5 Desember 2023, 17:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan pihaknya tidak berwenang memberikan rekomendasi pemberhentian tidak hormat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri jika terbukti melakukan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut sesuai dengan peraturan Dewas KPK (Perdewas), sanksi terberat yang dapat diberikan kepada pelanggar etik berat yakni rekomendasi untuk mengundurkan diri.
"Pemberhentian tidak hormat tidak ada diatur di Perdewas," kata Albertina, Selasa (5/12/2023).
"Di Perdewas itu sanksi yang paling berat itu diminta mengundurkan diri. Sanksi dijatuhkan kepada yang melanggar," sambungnya, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Dian Silitonga.
Menurut penjelasannya sebelum ke persidangan, pihaknya akan melanjutkan proses pengusutan dugaan pelanggaran etik ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
"Nanti masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan," jelasnya.
Ia pun meminta semua pihak bersabar terkait pengusutan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
"Nanti kita lihat," ucapnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa Dewas KPK 2 Jam soal Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar foto yang menampilkan dirinya bersama eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV