> >

Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Dihukum Ringan dan Tolak Dipecat: Hukuman Mati Langgar HAM

Hukum | 5 Desember 2023, 08:03 WIB
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

Sebab, Praka Riswandi tidak menghendaki korban meninggal, sehingga unsur "kesengajaan" dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," tutur Budiyanto.

"Namun, perbuatan para tersangka adalah penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.”

Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Raup Ratusan Juta dari Aksinya Peras Pemilik Toko Obat, Begini Modusnya

Dengan demikian, Budiyanto menilai, tuntutan pidana mati terhadap Praka Riswandi Manik melanggar HAM berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Adapun korban Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya yang berada di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku. Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer atas kasus tersebut.

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

 

Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Para terdakwa kemudian mengajukan pleidoi. Meski demikian, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya. Penasihat hukum masing-masing terdakwa juga bersikeras terhadap pembelaan mereka.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menangguhkan persidangan sampai pekan depan untuk musyawarah.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 11 Desember 2023.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU