Muncul Wacana Interpelasi DPR Usai Agus Rahardjo Ngaku Diminta Setop Kasus E-KTP, Ini Reaksi Jokowi
Hukum | 4 Desember 2023, 15:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana penggunaan hak interpelasi oleh Komisi III DPR RI muncul setelah mantan Ketua KPK Agus Rahardjo secara mengejutkan, mengaku pernah diperintahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.
Adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, salah satu anggota dewan yang menyampaikan sol hak interpelasi tersebut.
Nasir mengatakan pernyataan Agus Rahardjo tersebut harus disikapi secara serius oleh kekuatan-kekuatan politik di DPR. Jika dilihat secara politik, DPR bisa saja menggunakan haknya, yakni hak interpelasi.
Baca Juga: Jokowi Balas Agus Rahardjo yang Mengaku Diminta Hentikan Kasus E-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan?
“Kami berhak untuk bertanya apa benar seperti itu? Itu kalau DPR mau menggunakan haknya. Soal apakah DPR mau menggunakan itu, ya tergantung inisiatif dari anggotanya. Dan anggota tergantung sikap politik dari fraksi-fraksi. Artinya, secara politik, DPR bisa saja bersikap, bisa saja juga tidak bersikap,” kata Nasir dikutip dari Kompas.id pada Senin (4/12/2023).
Nasir berharap, proses ini tidak sampai pada penggunaan hak interpelasi. Untuk itu, Presiden Jokowi harus bisa menjelaskan secara rinci atas tuduhan Agus tersebut.
“Yang jelas, kalau Presiden merasa disudutkan, tidak cukup bantah-membantah. Buktikan kalau itu tidak benar. Sebagai negara hukum, kita punya perangkat hukum untuk buktikan itu benar atau tidak. Begitu pula dari sisi politiknya,” ujarnya.
Saat ini, kata Nasir, bantahan yang disampaikan Istana belum cukup memberikan jawaban atas situasi yang terjadi belakangan ini.
Menurutnya, tuduhan Agus Rahardjo terhadap Jokowi sangat serius. Jika Istana menganggap tuduhan Agus tidak benar dan merasa dirugikan, seharusnya mereka melaporkan Agus ke aparat penegak hukum. Sebab, tuduhan itu sudah mengarah ke pembunuhan karakter, fitnah, dan mendegradasikan posisi Presiden.
Baca Juga: Agus Rahardjo Nilai UU KPK Direvisi karena Tolak Perintah Jokowi Setop Kasus E-KTP yang Jerat Setnov
”Jadi, ini serius. Kalau memang tidak ada, lapor. Karena (pernyataan Agus) itu dilihat dan ditonton oleh banyak orang. Pertanyaannya, Presiden berani enggak melaporkan itu? Kalau enggak lapor, ya itu, kan, hanya bantah-bantah doang,” ucap Agus.
“Membantah itu, kan, bisa jadi sekadar untuk meyakinkan publik. Tetapi apa iya sekelas Agus berbohong di depan publik dan mengada-ada. Kan, ini membahayakan posisinya. Agus juga sadar, sebagai mantan penegak hukum, jika pernyataannya tidak benar, ada konsekuensi hukum.”
Sementara itu, di sisi lain Jokowi enggan menanggapi wacana kemungkinan penggunaan hak interpelasi oleh parlemen terkait dugaan intervensi kasus E-KTP yang melibatkan Setya Novanto
“Enggak mau menanggapi itu (hak interpelasi) saya,” kata Presiden dalam keterangannya kepada media di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Terkait dengan pertemuan yang disebut-sebut oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Presiden menyampaikan bahwa dalam satu hari dirinya bisa melakukan puluhan pertemuan.
Baca Juga: Saat Agus Rahardjo Kirim Surat ke Jokowi Minta Jangan Pilih Firli Jadi Ketua KPK, Tapi Tak Didengar
Jokowi pun meminta agar hal tersebut dicek langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg.
“Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg, nggak ada. Agenda yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek, dicek lagi aja,” ujar Jokowi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV