> >

Muncul Wacana Interpelasi DPR Usai Agus Rahardjo Ngaku Diminta Setop Kasus E-KTP, Ini Reaksi Jokowi

Hukum | 4 Desember 2023, 15:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri puncak Hari Guru Nasional di Jakarta, Sabtu (25/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana penggunaan hak interpelasi oleh Komisi III DPR RI muncul setelah mantan Ketua KPK Agus Rahardjo secara mengejutkan, mengaku pernah diperintahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.

Adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, salah satu anggota dewan yang menyampaikan sol hak interpelasi tersebut.

Nasir mengatakan pernyataan Agus Rahardjo tersebut harus disikapi secara serius oleh kekuatan-kekuatan politik di DPR. Jika dilihat secara politik, DPR bisa saja menggunakan haknya, yakni hak interpelasi. 

Baca Juga: Jokowi Balas Agus Rahardjo yang Mengaku Diminta Hentikan Kasus E-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan?

“Kami berhak untuk bertanya apa benar seperti itu? Itu kalau DPR mau menggunakan haknya. Soal apakah DPR mau menggunakan itu, ya tergantung inisiatif dari anggotanya. Dan anggota tergantung sikap politik dari fraksi-fraksi. Artinya, secara politik, DPR bisa saja bersikap, bisa saja juga tidak bersikap,” kata Nasir dikutip dari Kompas.id pada Senin (4/12/2023).

Nasir berharap, proses ini tidak sampai pada penggunaan hak interpelasi. Untuk itu, Presiden Jokowi harus bisa menjelaskan secara rinci atas tuduhan Agus tersebut. 

“Yang jelas, kalau Presiden merasa disudutkan, tidak cukup bantah-membantah. Buktikan kalau itu tidak benar. Sebagai negara hukum, kita punya perangkat hukum untuk buktikan itu benar atau tidak. Begitu pula dari sisi politiknya,” ujarnya.

Saat ini, kata Nasir, bantahan yang disampaikan Istana belum cukup memberikan jawaban atas situasi yang terjadi belakangan ini. 

Menurutnya, tuduhan Agus Rahardjo terhadap Jokowi sangat serius. Jika Istana menganggap tuduhan Agus tidak benar dan merasa dirugikan, seharusnya mereka melaporkan Agus ke aparat penegak hukum. Sebab, tuduhan itu sudah mengarah ke pembunuhan karakter, fitnah, dan mendegradasikan posisi Presiden.

Baca Juga: Agus Rahardjo Nilai UU KPK Direvisi karena Tolak Perintah Jokowi Setop Kasus E-KTP yang Jerat Setnov

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU