Pengamat Dorong Kepolisian Tahan Firli Bahuri, Ada Potensi Menghilangkan Alat Bukti
Hukum | 1 Desember 2023, 18:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fickar berpendapat bahwa alasan subjektif dan objektif kepolisian untuk menahan Firli Bahuri sudah cukup. Alasan subjektif adalah ada kekhawatiran Firli akan menghilangkan alat bukti jika tak ditahan
“Bukti permulaan juga sudah cukup. Dengan dua alat bukti bisa melakukan upaya paksa lain. Seharusnya ini ada upaya paksa yang dilakukan. Karena apa? Meskipun sudah dinonaktifkan, potensi menghilangkan alat bukti itu sangat tinggi,” kata Fickar dalam Kompas Petang, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: ICW Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Ia menjelaskan bahwa kecil kemungkinan Firli melarikan diri. Sebab, polisi sudah meminta Imigrasi untuk mencekal Firli ke luar negeri.
Sementara, alasan objektif adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atas lima tahun.
“Itu tergantung pada kemauan polisi. Dasar objektif dan subjektif sudah ada. Tinggal niat baiknya, serius atau nggak,” jelas Fickar.
Soal ancaman pidana, Fickar menjelaskan bahwa hal itu merupakan ranah jaksa penuntut dan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa Firli Bahuri bisa diancam hukuman seumur hidup.
“Penuntut bisa menuntut maksimal, 20 tahun atau seumur hidup, tapi putusannya tergantung hakim,” jelasnya.
Baca Juga: Saat Agus Rahardjo Kirim Surat ke Jokowi Minta Jangan Pilih Firli Jadi Ketua KPK, Tapi Tak Didengar
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.
Hari ini, Firli menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV