> >

Pengamat Dorong Kepolisian Tahan Firli Bahuri, Ada Potensi Menghilangkan Alat Bukti

Hukum | 1 Desember 2023, 18:38 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Sumber: Tribunnews)

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.

Hari ini, Firli menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU