Agus Raharjo Pernah Kirim Surat ke Presiden Jokowi soal Protes Firli Bahuri jadi Capim KPK
Hukum | 1 Desember 2023, 07:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Citra KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dinilai menjadi yang paling terpuruk sepanjang lembaga tersebut berdiri.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo merasa sedih marwah KPK yang sebelumnya dipimpin kini menjadi terpuruk lantaran munculnya kasus tindak pidana korupsi di pimpinan KPK.
Saat memimpin KPK, ia dan empat pimpinan KPK lainnya sangat menjaga betul marwah KPK.
Menurutnya permasalahan KPK saat ini tidak terlepas dari seleksi calon pimpinan (Capim) KPK di tahap awal.
Dalam proses seleksi para pegiat anti korupsi telah melayangkan protes terhadap Capim KPK yang dipilih panitia seleksi. Namun protes tersebut tidak ditanggapi dengan baik oleh Pansel Capim KPK.
Baca Juga: Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak 'Hentikan'
Bahkan Agus mengaku juga ikut melayangkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan suara protes terhadap Capim KPK yang direkomendasikan Pansel merujuk kepada rekam jejak Firli di KPK.
"Deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat itu mengirim surat ke Pansel, dan menantang Pansel kalau ingin bukti datang ke KPK bisa ditunjukkan. Kami dulu di KPK termasuk orang yang tidak menyetujui Pak Firli ini menjadi komisioner," ujar Agus di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (30/11/2023) malam.
Agus menambahkan saat memimpin KPK, Firli pernah diproses oleh Dewan Pengawas hingga masuk ke sidang kode etik lantaran bertemu dengan pihak yang beperkara di KPK.
Agus juga merasa ragu dengan penjelasaan Firli bahwa permasalahan yang terjadi di KPK saat ini merupakan serangan balik dari para koruptor.
Faktanya dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan sebuah rumah di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hari Ini, Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Disebut Bakal Hadir
Rumah tersebut disewa oleh bos Alexis Group, Alex Tirta kemudian disewakan kembali ke Firli Bahuri dengan bayaran Rp650 juta per tahun.
"Kenapa kita ragu itu serangan balik, ada rumah di Kertanegara kita jadi ragu-ragu kalau dibilang serangan balik koruptor," ujar Agus.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV