> >

TKN Prabowo-Gibran: Jangan Lagi Ada Framing Jahat yang sebut Pencalonan Cacat Hukum

Rumah pemilu | 30 November 2023, 14:40 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Dalam keterangannya, Sufmi Dasco meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran sebagai cawapres cacat hukum.

"Dengan adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika," ujar Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Kamis (30/11/2023).

Menurut Dasco, putusan tersebut menegaskan, legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo pada Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: TKN: Prabowo-Gibran Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Pilpres 2024

"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," bebernya.

Dasco berpendapat, dengan putusan tersebut, anak muda jadi bisa mendapat tempat terhormat.

"Intinya, dengan putusan MK Nomor 90/ PUU-XXI/2023 anak mudah mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat, yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden," imbuhnya, dikutip Kompas.com.

Ia juga berharap semua pihak bisa memahami substansi persoalan dengan tepat.

Sebelumnya, MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Prabowo-Gibran Berencana Gelar Kampanye Seminggu Dua Kali, Dimulai 1 Desember

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.

Dalam memutuskan perkara tersebut, pihak MK tidak melibatkan Anwar Usman, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon.

Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU