TKN Prabowo-Gibran: Jangan Lagi Ada Framing Jahat yang sebut Pencalonan Cacat Hukum
Rumah pemilu | 30 November 2023, 14:40 WIBSebelumnya, MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Berencana Gelar Kampanye Seminggu Dua Kali, Dimulai 1 Desember
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu.
Dalam memutuskan perkara tersebut, pihak MK tidak melibatkan Anwar Usman, sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu, dan permintaan pemohon.
Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com