Kata Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli, Tegaskan Bakal Tanggung Jawab
Hukum | 30 November 2023, 09:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL menegaskan bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itu disampaikan Syahrul Yasin Limpo setelah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023) malam.
“Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara,” kata Syahrul di Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: Tiba di Bareskrim Polri, Syahrul Yasin Limpo Hanya Senyum saat Ditanya Pemerasan Firli Bahuri
Usai pemeriksaan tersebut, Syahrul menyampaikan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Dalam pemeriksaan lanjutan itu, kata dia, yang disampaikan olehnya terkait apa yang yang ia alami dan diketahui terkait kasus yang sedang diproses penyidik.
“Tentu pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, apa yang saya alami, apa yang saya tahu, saya sampaikan ke penyidik dan tentu secara teknis tidak bisa saya sampaikan,” ujar Syahrul.
Saat ditanya terkait berapa nominal pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap dirinya, Syahrul tidak berkomentar. Begitu pula terkait penetapan tersangka Firli Bahuri.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada SYL hari ini.
Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Pimpinan Komisi III DPR Yakin Penetapan Tersangka Tak Cacat Hukum
Adapun pemeriksaan berlangsung cukup lama dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (31/10), yakni selama kurang lebih enam jam dengan 22 pertanyaan.
“Pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan jeda shalat, makan, dan istirahat. Total ada 12 pertanyaan,” kata Arief.
Hari ini penyidik memeriksa beberapa orang saksi, tiga di antaranya SYL serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan SYL dan sejumlah saksi ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Rabu (22/11).
Ketua KPK nonaktif tersebut diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Nasib Firli Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, KPK Juga Tarik Ajudannya dari Puspom TNI
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV