> >

Kata Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli, Tegaskan Bakal Tanggung Jawab

Hukum | 30 November 2023, 09:49 WIB
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Adapun pemeriksaan berlangsung cukup lama dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (31/10), yakni selama kurang lebih enam jam dengan 22 pertanyaan.

“Pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan jeda shalat, makan, dan istirahat. Total ada 12 pertanyaan,” kata Arief.

Hari ini penyidik memeriksa beberapa orang saksi, tiga di antaranya SYL serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan SYL dan sejumlah saksi ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL pada Rabu (22/11).

Ketua KPK nonaktif tersebut diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Nasib Firli Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, KPK Juga Tarik Ajudannya dari Puspom TNI

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU