Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan soal Putusan Syarat Capres-Cawapres
Hukum | 29 November 2023, 21:25 WIBTetapi, lanjut dia, justru menegaskan bahwa putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat.
Yusmic menuturkan, pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman tidak lantas membuat perkara yang sudah diputuskan tidak sah.
"Penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan adanya pelanggaran kode etik tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Sebagai informasi, Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh pemohon Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres.
Dalam gugatannya, Brahma meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Hakim Konstitusi 55 Tahun, Begini Pertimbangannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV