> >

MK Akan Putuskan Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Anwar Usman Tidak Dilibatkan

Hukum | 29 November 2023, 07:44 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)

Menurutnya, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi “pemilihan umum” dan “pemilihan kepala daerah”.

Brahma berharap Hakim Konstitusi mengabulkan permohonannya agar hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres.

Baca Juga: Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Beri Masukan untuk Denny Indrayana dkk

Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.

Dalam gugatannya, ia meminta Majelis Hakim MK untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”.

Uji materi ini sebagai respon atas putusan MK mengenai usai capres-cawapres, yang telah diputuskan pada pada Senin (16/10/2023).

 

Diajukan  salah satu mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru yang memenangkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres. Putusan akhir MK menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada. 

Dari putusan inilah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melenggang jadi cawapres Prabowo meski usianya baru 36 tahun.  

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU