MK Akan Putuskan Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Anwar Usman Tidak Dilibatkan
Hukum | 29 November 2023, 07:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan atas gugatanyang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana.
Gugatan tersebut berupa uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, Rabu (29/11/2023), dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan keterangan tertulis di laman resmi mkri.id, sidang perkara tersebut rencananya dimulai pukul 11.00 di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
“Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB. Acara pengucapan putusan,” demikian keterangan di laman mkri.id.
Baca Juga: Besok! MK Putuskan Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Mahasiswa
Pihak MK juga mengabulkan permintaan Brahma yang meminta agar mantan Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan dalam memutus perkara tersebut.
Anwar tak ikut mengadili perkara sebagaimana permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) 7 November lalu.
"Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Diketahui, pemeriksaan pendahuluan I untuk perkara nomor 141 tersebut telah dilakukan pada 9 November lalu, kemudian penyerahan perbaikan, dan pemeriksaan pendahuluan II pada 20 November.
Dalam gugatannya, Brahma menyoroti putusan MK yang menambahkan frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV