LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Hukum | 27 November 2023, 23:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Keputusan menolak memberikan perlindungan kepada Syahrul Yasin Limpo dilakukan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (27/11/2023) ini.
Tidak hanya SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan
LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resminya di Jakarta yang diterima Kompas.tv, Senin (27/11).
Edwin menjelaskan bahwa LPSK menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada tanggal 6 Oktober 2023.
Kemudian, menyusul pegawai Kementerian Pertanian berinisial U yang mengajukan perlidnungan kepada LPSK pada 25 Oktober 2023.
"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," tutur Edwin.
Baca Juga: Akses Firli Bahuri di KPK Dicabut usai Diberhentikan Jokowi, akan Diperlakukan sebagai Tamu Biasa
Ia membeberkan jenis perlindungan yang diajukan oleh kelima orang tersebut berbeda-beda. SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum.
Kemudian, Ht mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP). Lalu, P dan H mengajukan perlindungan fisik dan PHP. Terakhir, U mengajukan perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi psikologis.
Permohonan perlindungan itu lantas dipelajari oleh pihak LPSK. Selain itu, kata Edwin, pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum mengambil keputusan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dan kawan-kawan.
Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, kata dia, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara.
Selain itu, terdapat informasi dari pemohon terkait dengan ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal.
Baca Juga: KPK Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum atau Tidak untuk Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan
Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK lantas menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh saksi berinisial P dan H.
Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan: pertama, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Kemudian untuk U diberikan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan enggak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL terdaftar di Polda Metro Jaya.
Kasus pemerasan itu pun kini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli lantas diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV