LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Hukum | 27 November 2023, 23:16 WIBKemudian, Ht mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP). Lalu, P dan H mengajukan perlindungan fisik dan PHP. Terakhir, U mengajukan perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi psikologis.
Permohonan perlindungan itu lantas dipelajari oleh pihak LPSK. Selain itu, kata Edwin, pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum mengambil keputusan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dan kawan-kawan.
Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, kata dia, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara.
Selain itu, terdapat informasi dari pemohon terkait dengan ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal.
Baca Juga: KPK Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum atau Tidak untuk Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan
Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK lantas menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh saksi berinisial P dan H.
Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan: pertama, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Kemudian untuk U diberikan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan enggak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL terdaftar di Polda Metro Jaya.
Kasus pemerasan itu pun kini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli lantas diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV