> >

KPK Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum atau Tidak untuk Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan

Hukum | 27 November 2023, 20:19 WIB
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa dirinya setelah dilantik menjadi Ketua KPK mengadakan rapat dengan pimpinan KPK yang lain untuk membahas perlu tidaknya memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Nawawi mengatakan, rencananya rapat pimpinan KPK tersebut hanya digelar selama satu jam.

Namun demikian, nyatanya rapat itu berlangsung selama tiga jam dan belum juga rampung atau menemui titik temu.

Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK

Dalam rapat itu, kata dia, belum sempat dibahas pula terkait materi apakah perlu pendampingan hukum lagi kepada Firli Bahuri setelah pada fase pemberhentian sementara sebagai Ketua KPK.

“Karena itu, kami besok agendakan lagi untuk menyikapinya, apakah perlu diberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan atau tidak,” kata Nawawi dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).

Nawawi menuturkan, pihaknya mempertimbangkan banyak hal karena lembaga yang dipimpinnya mempunyai komitmen menjadi lembaga yang harus punya prioritas dari pada isu korupsi.

“Itu akan menjadi bagian dari pertimbangan kami apakah kami memberikan pendampingan hukum atau tidak kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Dilantik Jokowi, Nawawi Pomolango Bahas Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri dengan Pimpinan KPK

Sementara itu, dalam pernyataan sebelumnya, Nawawi mengatakan berkaitan dengan kasus yang menimpa Firli, hingga saat ini dirinya belum mendengar langsung dari pihak kepolisian terkait adanya rencana pemeriksaan terhadap dirinya dan para pimpinan KPK lainnya.

“Selain dari teman-teman media, saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan terhadap keseluruhan pimpinan. Belum ada. Sejauh ini tidak ada,” ujarnya.

Adapun Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023. 

Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

Baca Juga: Pesan Jokowi untuk Nawawi Pomolango: Hati-hati Laksanakan Tugas sebagai Pimpinan KPK

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU