Perludem Ingatkan Potensi Penyimpangan Aturan Cuti Menteri hingga Wali Kota untuk Kampanye
Rumah pemilu | 27 November 2023, 10:27 WIB“Kalau akhir pekan Sabtu Minggu itu tidak dihitung, apa iya dengan masa kampanye yang sangat pendek, 75 hari, maka 1 hari itu cukup untuk berkampanye menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” kata Titi.
Baca Juga: M Jasin: Tidak Perlu Tunjuk Pengganti Firli Bahuri, Juni Penerimaan Komisioner KPK Periode Ke-6
“Jadi di situlah peluang penyimpangan dan juga dorongan untuk menyalahgunakan jabatan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan sumber daya, anggaran dan lain sebagainya menjadi terbuka.”
Titi kemudian menambahkan, dalam catatannya, ada pejabat negara yang mengikuti pemilu atau kerja-kerja pemenangan memiliki kecenderungan meningkatkan kunjungan ke daerah dengan melakukan program-program ekspose publik dengan peserta berskala besar.
“Jadi dari situ saja intesitas untuk menggunakan jabatan dan juga kewenangan yang ada untuk melakukan eksposur selama masa kampanye itu sangat nyata, dan itu kan bedanya sangat tipis antara kepentingan pekerjaan jabatan dan kepentingan pemenangan,” kata Titi.
“Apalagi misalnya dinas-dinas daerah berangkatnya hari Jumat pulangnya hari Senin, Sabtu Minggu digunakan untuk penjangkauan pemilih, menemui para pemangku kepentingan yang punya massa maka disitu menjadi bias.”
Sebelumnya Jokowi meneken PP Nomor 53 tahun 2023 yang tak mengharuskan pejabat negara, baik menteri hingga wali kota, mundur dari jabatan mereka saat maju di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
PP No. 53 tahun 2023 adalah Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai Capres dan Cawapres tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam Pemilu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV