> >

Perludem Ingatkan Potensi Penyimpangan Aturan Cuti Menteri hingga Wali Kota untuk Kampanye

Rumah pemilu | 27 November 2023, 10:27 WIB
Titi Anggraini dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (4/1/2023), menyebut sejak penyelenggara pemilihan umum (pemilu) menerapkan syarat yang cukup berat dan rumit, hampir setiap proses verifikasi partai politik, selalu ada keberatan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai PP No 53 Tahun 2023 memang sudah seharusnya dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Aturan baru Jokowi tersebut mengatur cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024. Aturan ini juga mengatur alur pengajuan cuti menteri atau kepala daerah yang maju dalam Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Titi Anggraini dalam dialog di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (27/11/2023).

“Kalau kita lihat memang PP ini harus dikeluarkan, karena ada putusan MK nomor 68 Tahun 2022 yang membutuhkan tindak lanjut. Sebelumnya sudah ada PP Nomor 32 Tahun 2018, tapi PP tersebut mengatur pejabat negara untuk kepentingan pengunduran diri dalam rangka pencalonan ataupun dalam rangka pengajuan cuti,” kata Titi.

“Sedangkan dalam putusan 68 Tahun 2022, MK kemudian membolehkan menteri untuk kemudian maju di Pilpres tanpa harus mengundurkan diri, syaratnya ada dua yaitu mendapatkan persetujuan atau izin dari Presiden dan yang kedua berkampanye dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara.”

Baca Juga: Mahfud soal Capres Cawapres Saling Sindir: Tidak Dilarang, Asalkan Punya Data

Titi lebih lanjut menjelaskan, di Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 pengajuan cuti tidak memuat mekanisme cuti untuk menteri yang maju di Pilpres.

“Karena di dalam undang-undang sebelumnya pasal 170 ayat satu, menteri itu kalau maju Pilpres maka harus mengundurkan diri. Sekarang ketentuan hukumnya berubah, dari semula mengundurkan diri menjadi boleh asal ada izin presiden dan cuti saat berkampanye,” kata Titi.

“Artinya mekanisme itu harus diatur, jadi saat ini tuh sebelum ada PP 53 tidak ada pengaturan itu. Jadi pengaturan itu dalam konteks sebuah pengaturan, dia diperlukan karena harus ada ketentuan lebih lanjut dari putusan MK. Jadi itu substansi pengaturannya dulu, karena kalau tidak, nanti bagaimana mekanisme pemberian izin cuti, itu kan tidak ada aturannya.”

Namun, Titi lebih lanjut mengingatkan potensi penyimpangan dari PP No 53 Tahun 2023 tetap nyata. Sebab dalam PP tersebut, pejabat negara yang mengikuti kontestasi hanya diperbolehkan cuti satu hari dalam seminggu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU