Pakar Hukum: Jokowi Rusak Netralitas Penyelenggara Negara soal Aturan Cuti Selama Kampanye
Rumah pemilu | 27 November 2023, 09:32 WIB
Bagi Bivitri, eloknya menteri atau kepala daerah yang mengikuti Pemilu 2024 mundur dari jabatan sejak masuk daftar calon tetap untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: KPU Berencana Gelar Debat Capres Cawapres Tidak Hanya di Jakarta
“Cukup besar (Peluang ketidaknetralan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023), karena kan sebenarnya, bahkan untuk tahun ini sudah kelihatan, misalnya ada beberapa kejadian dimana seorang pejabat sebenarnya sedang melakukan agenda pemerintah yang resmi gitu ya, tapi kemudian selagi melakukan agenda tersebut dia sekalian bilang pilih si A, si B, si C atau pilih saya sendiri begitu,” ujar Bivitri.
“Atau juga misalnya ada bantuan-bantuan sosial juga sudah jadi suatu modus ya, bantuan bantuan yang diberikan kepada masyarakat itu cenderung akan diberikan pada hari-hari menjelang atau selama masa kampanye ini.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV