Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kaltim: Barang di E-Katalog Dimanipulasi, Uang Rp525 Juta Disita KPK
Hukum | 25 November 2023, 21:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjelaskan adanya dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Utara (Kaltim) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (24/11/2023).
Sebanyak 11 orang diamankan dalam OTT tersebut. Lima di antaranya menjadi tersangka, yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, staf PT FPL Hendra Sugiarto.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Timur Riado Sinaga.
Baca Juga: 11 Orang Terjerat OTT KPK di Kaltim Diduga Terlibat Kongkalikong Pembangunan Jalan Nasional
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan program pembangunan jalan nasional di wilayah I Provinsi Kaltim, di mana anggaran proyek itu bersumber dari APBN.
Proyek tersebut, di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Loro Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Nono, Ramis, dan Hendra pun hendak memenangkan proyek tersebut dengan mendekati Riado dengan janji dan kesepakatan pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, Riado menyampaikan hal itu ke Rahmat sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaran jalan nasional.
Rahmat pun setuju dan kesepakatan pun dibuat. Ia memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan Nono, Ramis, dan Hendra dengan memodifikasi dan memanipulasi sejumlah barang yang ada di aplikasi E-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
”Untuk besaran pembagian uang, RF (Rahmat) mendapatkan 7 persen dan RS (Riado) mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek,” kata Johanis.
Nono, Ramis, dan Hendra mulai memberikan uang secara bertahap pada Mei 2023. Pemberian uang dilakukan di Kantor BBPJN Wilayah I Kaltim.
Jumlah yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar yang kemudian digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.
“Diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan,” kata Johanis.
Baca Juga: 11 Orang Ditangkap dalam OTT di Kaltim, 7 Orang Pemberi Uang, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Atas perbuatannya, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Rahmat Fajar dan Riado sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com, Kompas.id