Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kaltim: Barang di E-Katalog Dimanipulasi, Uang Rp525 Juta Disita KPK
Hukum | 25 November 2023, 21:12 WIBJumlah yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar yang kemudian digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.
“Diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan,” kata Johanis.
Baca Juga: 11 Orang Ditangkap dalam OTT di Kaltim, 7 Orang Pemberi Uang, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Atas perbuatannya, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Rahmat Fajar dan Riado sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com, Kompas.id