> >

Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Boleh ke Kantor

Hukum | 25 November 2023, 15:58 WIB
Firli Bahuri masih dibolehkan pergi ke kantor meski telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Empat Pimpinan KPK Siap Diperiksa Polisi atas Kasus Firli Bahuri, Johanis: Kami Ikuti Proses Hukum

Berkaitan dengan status tersangkanya, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pemohon yakni Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan pihak termohon Kapolda Metro Jaya yang saat ini dijabat oleh Irjen Pol Karyoto. 

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (11/12).

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU