> >

Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Boleh ke Kantor

Hukum | 25 November 2023, 15:58 WIB
Firli Bahuri masih dibolehkan pergi ke kantor meski telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih boleh ke kantor meski telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Johanis mengatakan bahwa pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK hanya bersifat sementara sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara,” kata Johanis dalam konferensi pers pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Soal Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri, KPK: Belum Diputuskan, akan Dipertimbangkan

Meski boleh ke kantor, Firli Bahuri sudah tidak memiliki akses dan kewenangan sebagai Ketua KPK. Firli juga tidak boleh mengambil keputusan yang berkaitan dengan KPK.

“Tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan apa pun juga,” jelas Johanis.

Diputusnya akses Firli Bahuri ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri, Jumat (24/11) malam.

Keppres tersebut diteken usai Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (11/2023).

“Karena beliau sudah diputus, ada keputusan presiden memberhentikan sementara, berarti segala kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara ini.”

Saat ini, jabatan Ketua KPK diisi oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang ditunjuk Jokowi untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPK.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU