Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, DPR Usul Jemaah Bayar 60 Persen dari Jumlah Itu dan Bisa Dicicil
Humaniora | 24 November 2023, 10:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 telah ditetapkan sebesar Rp93,4 juta. Angka tersebut lebih rendah daripada usulan Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya yaitu Rp105 juta.
Komisi VIII DPR mengusulkan agar 60 persen dari biaya haji 2024 dibayar langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat. Harapannya, calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya haji yang lebih optimal.
Seperti diketahui, BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang langsung dibebankan kepada jemaah haji atau Bipih, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada musim haji 2023, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, dengan usul dari panitia kerja (panja) itu diharapkan kenaikan Bipih tidak akan terlalu besar.
Baca Juga: Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji 2024 dari Rp105 Juta Jadi Rp94,3 juta, Ini Rinciannya
"Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp55 - 56 juta per jemaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp38 juta," kata Ace dalam rapat dengan Kementerian Agama di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ace mengatakan, penurunan angka kenaikan biaya haji yang telah disepakati panja dan pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan sebagai BPIH tahun 2024.
Ia menyebut, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jemaah.
“Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji," ujar Ace.
Pemerintah melalui Kemenag awalnya mengusulkan BPIH 2024 di angka Rp105 juta per jemaah haji. Angka ini naik sebesar Rp15 juta dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler.
Baca Juga: DPR Minta Usulan Biaya Haji 2024 Kemenag Diturunkan Lagi dari Rp94,3 Juta Jadi Rp93,5 juta
Usulan tersebut lantas ditolak oleh DPR melalui Panja Komisi VIII DPR yang meminta agar besaran BPIH tidak membebankan calon jemaah haji.
Ace mengatakan, DPR terus mendorong agar perhitungan biaya haji berbasis pada kondisi objektif dari biaya tahun sebelumnya.
"Dengan memperhatikan inflasi di Arab Saudi, penyesuaian mata uang dolar dan riyal Arab Saudi serta penyesuaian harga beberapa komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi," jelas Ace.
Lebih lanjut, Komisi Agama DPR tersebut menargetkan BPIH 2024 akan diputuskan pada 27 November 2023.
Menurut Ace, keputusan ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya agar para jemaah memiliki waktu yang panjang dalam melakukan pelunasan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah dalam pembayaran haji,” ucapnya.
Baca Juga: Anggota DPR Tak Setuju Biaya Haji Naik Jadi Rp105 Juta, Sebut Maskapai Mark Up Harga Tiket
Untuk semakin mengurangi beban calon jemaah, Ace mengatakan Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan motode mencicil.
Apalagi pada 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000.
“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jemaah haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah,” sebutnya.
Di sisi lain, Panja BPIH 2024 pun meminta agar pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 jemaah di mana kuota normalnya hanya 221.000 jemaah.
Menurut Ace, tambahan kuota inilah yang menjadi faktor penggunaan nilai manfaat dapat dimaksimalkan untuk biaya haji.
Baca Juga: Kemenag Sebut Masih Ada Jemaah yang Berhaji dengan Dana Talangan dari Lembaga Keuangan
“Jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga,” katanya.
Ace berharap, penurunan usulan kenaikan BPIH tidak akan berdampak terhadap pelayanan bagi calon jemaah haji. Baik saat di Tanah Air maupun ketika di Tanah Suci.
“Dengan penurunan usulan BPIH ini kami minta kepada pihak Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik,” tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV